Sidang Keliling

Apa itu Sidang Keliling?

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

 

Apa Dasar Hukum Sidang Keliling?

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Apa Manfaat Sidang Keliling?

  • Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara.
  • Biaya transportasi lebih ringan.
  • Menghemat waktu

 

Siapa saja Yang Bisa Mengajukan Perkara dalam Sidang Keliling?

Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.

 

Apakah semua Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, melaksanakan Sidang Keliling?

Iya, Pengadilan Agama Soreang, selalu melakukan sidang keliling, sesuai dengan pagu anggaran yang dimiliki.

 

Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah :

  • Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
  • Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
  • Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
  • Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian
  • Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
  • Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

 

Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling?

Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan. (Red.Mahar)

Comments are closed.