Sehubungan dengan Pihak Tergugat, Perkara Nomor 416/Pdt.G/2024/PA Bb atas nama La Isi Bin La Uza, atas keterangan Pihak Kelurahan bahwa yang bersangkutan tidak tinggal dialamat yang dituju maka Jurusita Pengadilan Agama Baubau, telah memberitahukan dalam perkara cerai gugat antara :
Risnawati Binti Rusdin;
Lawan
La Isi Bin La Uza;
Dengan ini, terlampir Pemberitahuan Putusan Sidang, Perkara Nomor 416/Pdt.G/2024/PA Bb.
Comments are closed.