Pengadilan Agama Baubau laksanakan sidang perkara pemeriksaan saksi pemohon perkara nomor 385/Pdt.G/2024/PA Bb – dalam perkara KEWARISAN, menggunakan Teleconference dengan Pengadilan Agama Jakarta Utara. Hal ini dilaksanakan pada Persidangan, dikarenakan pihak yang akan diminta keterangannya di persidangan yang tidak bisa dihadirkan secara langsung Pengadilan Agama Baubau. Maka sesuai dengan Peradilan Azas cepat, mudah, biaya ringan, untuk mengatasi hambatan tersebut. Dengan tetap berpedoman kepada norma norma Hukum yang berlaku. Maka pihak tersebut dapat diperiksa melalui media teleconference dengan sesuai prosedur e-litigasi sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019, sebagaimana telah diubah menjadi Perma Nomor 7 Tahun 2022.
Diharapkan langkah inovatif ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Penggunaan teknologi dalam peradilan seperti ini menjadi salah satu cara untuk mencapai keadilan yang lebih efisien dan inklusif. Pengadilan Agama Surabaya terus berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi demi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Persidangan melalui Teleconference ini merupakan sidang pemeriksaan saksi yang berhasil diadakan berkat koordinasi dari kedua belah pihak dan Pengadilan agama yang melakukan komunikasi dengan baik.
Persidangan tersebut berjalan lancar.
Comments are closed.