Sehubungan dengan Pihak Tergugat, Perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PA Bb atas nama L.M Yusri Bin L.M Rusli, atas keterangan Pihak Kelurahan bahwa yang bersangkutan tidak tinggal dialamat yang dituju maka Jurusita Pengadilan Agama Baubau, telah memberitahukan dalam perkara Cerai Gugat antara :
Wa Ode Siti Nurhayati Bachri Binti L.M Bachri
Lawan
L.M Yusri Bin L.M Rusli
Dengan ini, terlampir Pemberitahuan Putusan Sidang, Perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PA Bb.
Comments are closed.