Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
Trending
- PENGUMUMAN : Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah nomor 102/Pdt.P/2025/PA Bb
- PENGUMUMAN : Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah nomor 97/Pdt.P/2025/PA Bb
- PENGUMUMAN : Istbat Cerai kumulasi Cerai Gugat nomor 428/Pdt.G/2025/PA Bb
- Pengumuman 100/Pdt.P/2025/PA Bb (Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah)
- Laporan Hasil Pengawasan Dan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan PA Baubau Tanggal 29-31 Oktober 2025
- PENGUMUMAN : E-Court mengalami gangguan teknis dan dalam tahap perbaikan (maintenance).
- PENGUMUMAN, kendala E-Court gangguan Teknis
- PENGUMUMAN : Cerai Gugat Komulasi Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah nomor 414/Pdt.G/2025/PA Bb
- Pengumuman 88/Pdt.P/2025/PA Bb (Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah)
- Pengumuman 91/Pdt.P/2025/PA Bb (Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah)
Hak Memperoleh Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan :
| 1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | |
| 2. | Setiap Orang berhak : | |
| a. | Melihat dan mengetahui Informasi Pulik; | |
| b. | Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; | |
| c. | Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau | |
| 3. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut | |
| 4. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. | |
| Selain hah-hak diatas, PENGGUNA INFORMASI juga mempunyai kewajiban MENGGUNAKAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | ||
Hak Memperoleh Pelayanan Informasi
Hak Pemohon informasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
| 1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. | |
| 2. | Setiap Orang berhak: | |
| – | Melihat dan mengetahui Informasi Publik; | |
| – | Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; | |
| – | Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau | |
| – | Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. | |
| 3. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. | |
| 4. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. | |
Hak Memperoleh Pelayanan Informasi
Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :
| 1. | Hak untuk memperoleh pelayanan informasi |
| 2. | Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan |
| 3. | Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan |
| 4. | Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi |