Sidang Keliling 26 Februari 2024

Kamis – 26 Februari 2024,  Pengadilan Agama Baubau melaksanakan sidang keliling yang ke 5 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wolio Kota Baubau berdasarkan surat tugas Nomor : 202/KPA.W21-A2/ST.Kp.04.6/I/2024 dengan daftar nomor perkara sebagai berikut :

  1. 62/Pdt.G/2024/PA Bb
  2. 68/Pdt.G/2024/PA Bb
  3. 70/Pdt.G/2024/PA Bb
  4. 72/Pdt.G/2024/PA Bb
  5. 10/Pdt.P/2024/PA Bb
  6. 65/Pdt.G/2024/PA Bb

Sidang keliling merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Baubau. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang Keliling ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.

 

Comments are closed.