Informasi Biaya Perkara
Panjar Biaya Perkara
Lampiran Surat Keputusan ketua Pengadilan Agama Baubau
Nomor W21-A2/SK.391/III/2019, Tanggal 12 Maret 2019
NO | URAIAN | TARIF ( Rp ) | KETERANGAN |
I | BIAYA TINGKAT PERTAMA | ||
|
A. Perkara Gugatan (Contentius)
1. Biaya pendaftaran 2. Biaya ATK 3. a. Cerai Gugat – Panggilan Penggugat 2 X – Panggulan Tergugat 3 X b. Cerai Talak – Panggilan Pemohon 3 X – Panggilan Termohon 4 X
· Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 4. Panggilan Mediasi 2 X Panggil penggugat / Pemohon 1 X Panggil Tergugat / Termohon 1 X 5. PNBP – Panggil Penggugat / Pemohon – Panggil Tergugat / Termohon 6. Redaksi 7. Materai 8. Pemberitahuan Putusan · Penggugat / Pemohon · Tergugat / Termohon PNBP Pemberitahuan Putusan · Penggugat / Pemohon · Tergugat / Termohon |
Rp. 30.000,- Rp. 50.000,-
Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 6.000,-
Sesuai Radius
Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- |
– Apabila Pihak pengaju perkara berbeda tempat tinggal dengan pihak tergugat / Termohon, maka disesuaikan dengan radius tempat tinggal masing-masing.
– Khusus perkara Cerai Talak, Panjar biaya perkara ditambah dengan pemanggilan Sidang ikrar Talak, untuk Pemohon dan Termohon, disesuaikan dengan radius tempat tinggal masing-masing.
– Khusus Perkara Waris, apabila pihak pengaju perkara dan atau pihak lawannya lebih dari satu orang, maka perhitungan biaya panggilan / Pemberitahuan disesuaikan dengan jumlah pihak. |
II | B. Perkara Permohonan ( Volunter ) | ||
1. Biaya pendaftaran
2. Biaya ATK 3. Biaya Panggilan 3X · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 4. PNBP – Panggil Pemohon I – Panggil Pemohon II 5. Redaksi 6. Materai 7 Pemberitahuan Putusan · Pemohon I · Pemohon II – PNBP Pemberitahuan Putusan · Pemohon I · Pemohon II |
Rp. 30.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 6.000,-
Sesuai Radius
Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- |
Untuk Perkara Penetapan Ahli Waris dan Sengketa Ekonomi Syariah, apabila pihak pengaju perkara dan atau pihak lawannya lebih dari satu orang, maka perhitungan biaya panggilan / Pemberitahuan disesuaikan dengan jumlah pihak. | |
III | C. BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING | ||
1. Biaya Pendaftaran Banding
2. Biaya Proses Banding 3. Biaya Pemberitahuan 7 X 3 X Pemberitahuan Kepada Pembanding 4 X pemberitahuan kepada Terbanding · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 4. Biaya Pengadaan Berkas / Pengiriman Berkas / Biaya perkara |
Rp. 50.000,-
Rp. 150.000,-
Sesuai Kebutuhan |
Khusus perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan biaya pengadaan, Pengiriman berkas dan pengiriman biaya perkara sesuai kebutuhan. | |
IV | C. BIAYA PERKARA KASASI | ||
1. Biaya Pendaftaran Kasasi
2. Biaya Kasasi ( dikirim ke MARI ) 3. Biaya Pemberitahuan 5 X 2 X Pemberitahuan Kepada Pemohon Kasasi 3 X pemberitahuan kepada Termohon Kasasi · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 4. Biaya Pengadaan Berkas / Pengiriman Berkas/ Biaya perkara |
Rp. 50.000,-
Rp. 500.000,-
Sesuai Kebutuhan |
Termohon Eksekusi lebih dari satu orang disesuikan dengan radius Tempat tinggal masing-masing | |
V | D. BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI | ||
1. Biaya Pendaftaran peninjauan Kembali ( PK )
2. Biaya PK ( dikirim ke MARI ) 3. Biaya Pemberitahuan 5 X 2 X Pemberitahuan Kepada Pemohon PK 2 X Pemberitahuan kepada Termohon PK · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 4. Biaya Pengadaan Berkas / Pengiriman Berkas/ Biaya perkara |
Rp. 200.000,-
Rp. 2. 500.000,-
Sesuai Kebutuhan |
||
VI | E. BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT |
Sesuai Letak Objek Sesuai Kebutuhan Apabila diperlukan Sesuai kebutuhan
|
|
1. Biaya Pemberitahuan kepada Pihak 2 X
1 X Pemberitahuan kepada Penggugat 1 X pemberithuan kepada Tergugat · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 2. Biaya pemberitahuan kepada Pemerintah Desa / kelurahan / Kecamatan. 3. Biaya Aparat Desa / Kelurahan @ 75.000,- 4. Biaya Pengamanan 5. Biaya Transportasi |
|||
VII | G. BIAYA PENYITAAN | ||
1. Biaya Pencatatan
2. Penetapan Sita 3. BAP Penyitaan · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 4. Biaya pemberitahuan kepada Pemerintah Desa / kelurahan / Kecamatan. 5. Uang harian Jurusita/ Jurusita Pengganti 6. Biaya untuk 2 orang saksi @100.000,- 7. Biaya Pengamanan 8. Biaya Transportasi
9. Materai
|
Rp. 25.000,-
Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- / BAS
Sesuai Letak Objek
Rp. 100.000,- Rp. 200.000,- Sesuai letak objek, Apabila diperlukan sesuai Kebutuhan
Rp. 6.000,- |
Biaya Pencatatan dan atau pengangkatan sita dan biaya penyerahan / pencatatan Berita Eksekusi ke BPN sesuai tariff di BPN
Pemberitahuan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, penyitaan dan eksekusi kepada pemerintah Desa/ kelurahan perhitungannya sisesuikan dengan objek.
Panjar biaya perkara ini apabila kurang maka ditambah oleh yang bersangkutan dan apabila lebih dikembalikan kepada yang bersangkutan |
|
VIII |
H. PENGANGKATAN SITA |
||
1. Biaya Pendaftaran
2. Biaya Pemberitahuan kepada Pihak 6 X 3 X Pemberitahuan kepada Penggugat 3 X pemberithuan kepada Tergugat · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,-
3. Biaya pemberitahuan kepada Pemerintah Desa / kelurahan / Kecamatan 2 X 4. Uang harian Jurusita/ Jurusita Pengganti 2 X 5. Biaya Transportasi 4 X 6. Biaya Pengamanan 7. Materai
|
Rp. 25.000,-
Sesuai letak objek, Rp. 100.000,- Berdasarkan Radius |
Biaya pencatatan dan atau pengangkatan sita dan biaya penyrahan / Pencatatan Berita Acara Eksekusi ke BPN sesuai tariff di BPN.
Pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan Setempat, Penyitaan dan Eksekusi kepada Pemerintah Desa/ Kelurahan perhitungannya disesuaikan dengan letak objek |
|
IX | I. BIAYA EKSEKUSI | ||
1. Biaya Pencatatan Eksekusi
2. Biaya Pemberitahuan kepada Pihak 2 X 1 X Pemberitahuan kepada Penggugat 1 X pemberithuan kepada Tergugat · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 3. Biaya Pemberitahuan kepada Pemerintah Desa / kelurahan / Kecamatan 2 X 4. Uang harian Jurusita/ Jurusita Pengganti 2 X 5. Biaya untuk 2 orang saksi @100.000,- 6. Biaya Penyerahan/ Pencatatan Berita Acara Eksekusi ke BPN 7. Biaya Transportasi 8. Sewe alat berat 9. Transportasi
10. Materai
|
Rp. 25.000,-
Sesuai Letak Objek Rp. 100.000,- Rp. 200.000,-
Sesuai tariff per Objek Sesuai kebutuhan Kasuisistik Sesuai Kebutuhan Rp. 6.000,- |
Informasi Biaya Panggil Juru Sita
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BAUBAU | |||||
NOMOR | : W21-A2/SK. /Hk.08/I/2020 | ||||
TANGGAL | : | ||||
BIAYA PERJALANAN JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI | |||||
PADA PENGADILAN AGAMA BAUBAU TAHUN 2020 | |||||
RADIUS | KECAMATAN | KELURAHAN | BIAYA | KETERANGAN | |
I | BETOAMBARI | ||||
1. Kel. Katobengke | Rp. 75.000 | ||||
2. Kel. Lipu | Rp. 75.000 | ||||
3. Kel. Tanganapada | Rp. 75.000 | ||||
MURHUM | |||||
1. Kel. Lamangga | Rp. 75.000 | ||||
2. Kel. Wajo | Rp. 75.000 | ||||
3. Kel. Melai | Rp. 75.000 | ||||
4. Kel. Baadia | Rp. 75.000 | ||||
BATUPOARO | |||||
1. Kel. Nganganaumala | Rp. 75.000 | ||||
2. Kel. Wameo | Rp. 75.000 | ||||
3. Kel. Kaobula | Rp. 75.000 | ||||
4. Kel. Lanto | Rp. 75.000 | ||||
5. Kel. Bone-Bone | Rp. 75.000 | ||||
6. Kel. Tarafu | Rp. 75.000 | ||||
WOLIO | |||||
1. Kel. Wale | Rp. 75.000 | ||||
2. Kel. Tomba | Rp. 75.000 | ||||
3. Kel. Bataraguru | Rp. 75.000 | ||||
4. Kel. Wangkanapi | Rp. 75.000 | ||||
5. Kel. Batulo | Rp. 75.000 | ||||
6. Kel. Bukit Wolio Indah | Rp. 75.000 | ||||
II | BETOAMBARI | ||||
1. Kel. Sulaa | Rp. 100.000 | ||||
2. Kel. Waborobo | Rp. 100.000 | ||||
WOLIO | |||||
1. Kadolokatapi | Rp. 100.000 | ||||
KOKALUKUNA | |||||
1. Kel. Kadolomoko | Rp. 100.000 | ||||
2. Kel. Kadolo | Rp. 100.000 | ||||
III | KOKALUKUNA | ||||
1. Kel. Waruruma | Rp. 150.000 | ||||
2. Kel. Lakologou | Rp. 150.000 | ||||
3. Kel. Liwuto | Rp. 150.000 | ||||
4. Kel. Sukanayo | Rp. 150.000 | ||||
IV | BUNGI | ||||
1. Kel. Liabuku | Rp. 175.000 | ||||
2. Kel. Waliabuku | Rp. 175.000 | ||||
3. kel. Ngkaring-Ngkaring | Rp. 175.000 | ||||
4. Kel. Wonco | Rp. 175.000 | ||||
LEA – LEA | |||||
1. Kel. Lowu-Lowu | Rp. 175.000 | ||||
2. Kel. Kolese | Rp. 175.000 | ||||
3. Kel. Kalia-Lia | Rp. 175.000 | ||||
IV | SORAWOLIO | ||||
1. Kel. Karya Baru | Rp. 175.000 | ||||
2. Kel. Kaisabu Baru | Rp. 175.000 | ||||
3. kel. Bugi | Rp. 175.000 | ||||
4. Kel. Gonda Baru | Rp. 175.000 | ||||
V | LEA – LEA | ||||
1. Kel. Palabusa | Rp. 250.000 | Sulit dijangkau | |||