PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah

Mahkamah Agung RI sangat berkomitmen dalam melakukan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya dengan mengeluarkan surat nomor 27/Bua.UKPBJ/8/2020 tanggal 10 Agustus 2020.

Pengadaan Barang & Jasa Tahun 2024

No. Nama Pengadaan Pagu Anggaran Metode Pengadaan Waktu Pengadaan
1 Pengadaan Jasa Posbakum  Rp  60.000.000 Pengadaan langsung Desember 2024
2 Pengadaan Jasa Posbakum  Rp  40.000.000 Pengadaan langsung Desember 2023
3
4
5

MEKANISME PENGADAAN

Mekanisme Prosedur yang Berlaku

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

  1. Barang
  2. Pekerjaan Konstruksi
  3. Jasa Konsultasi
  4. Jasa lainnya

Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.

Swakelola

Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

a. Tipe Swakelola
Penetapan tim swakelola diatur dengan cara sebagai berikut:
1) Swakelola Tipe I
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA
2) Swakelola Tipe II
Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana Swakelola;
3) Swakelola Tipe III
Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh penanggung jawab Organisasi Kemasyarakatan pelaksana swakelola;
4) Swakelola Tipe IV
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh penanggung jawab Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola.
b. Prosedur Swakelola meliputi
1) Perencanaan
2) Persiapan
3) Pelaksanaan
4) Pengawasan dan Pengendalian
5) Penyerahan swakelola
6) Pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan