Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah
Mahkamah Agung RI sangat berkomitmen dalam melakukan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya dengan mengeluarkan surat nomor 27/Bua.UKPBJ/8/2020 tanggal 10 Agustus 2020.
Pengadaan Barang & Jasa Tahun 2024
No. | Nama Pengadaan | Pagu Anggaran | Metode Pengadaan | Waktu Pengadaan |
1 | Pengadaan Jasa Posbakum | Rp 60.000.000 | Pengadaan langsung | Desember 2024 |
2 | Pengadaan Jasa Posbakum | Rp 40.000.000 | Pengadaan langsung | Desember 2023 |
3 | ||||
4 | ||||
5 |
MEKANISME PENGADAAN
Mekanisme Prosedur yang Berlaku
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultasi
- Jasa lainnya
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.
Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
a. | Tipe Swakelola | |
Penetapan tim swakelola diatur dengan cara sebagai berikut: | ||
1) | Swakelola Tipe I | |
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA | ||
2) | Swakelola Tipe II | |
Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana Swakelola; | ||
3) | Swakelola Tipe III | |
Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh penanggung jawab Organisasi Kemasyarakatan pelaksana swakelola; | ||
4) | Swakelola Tipe IV | |
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh penanggung jawab Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola. | ||
b. | Prosedur Swakelola meliputi | |
1) | Perencanaan | |
2) | Persiapan | |
3) | Pelaksanaan | |
4) | Pengawasan dan Pengendalian | |
5) | Penyerahan swakelola | |
6) | Pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan |
