Sejarah Singkat Pengadilan
PENGADILAN AGAMA BAUBAU
JL. RAYA PALAGIMATA KELURAHAN LIPU, KECAMATAN BETOAMBARI, KOTA BAUBAU, PROVINSI SULAWESI TENGGARA, KODE POS ( 93721)
DASAR PEMBENTUKAN
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Baubau.
Pengadilan Agama Baubau dibentuk berdasarkan:
- Pasal 24 ayat (2) Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 ;
- Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 99 Tahun 1957) tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah luar Jawa – Madura ;
- Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat.
SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA BAUBAU

KANTOR LAMA PENGADILAN KOTA BAUBAU
Kesultanan Buton sejak berdirinya tahun 948 H atau 1542 M telah memberlakukan syari’ah/hukum Islam sebagai hukum positif untuk seluruh daerah kekuasaannya.
Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Bau-Bau Kelas II
Kesultanan Buton sejak berdirinya tahun 1948 Masehi atau 1542 Hijriah telah memberlakukan syari’ah / hukum Islam sebagai hukum positif untuk seluruh daerah kekuasaannya. Penerapan hukum Islam tersebut berlangsung sampai dengan melebumya Kesultanan Buton dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian, sejak berdirinya Kesultanan Buton telah ada badan / lembaga yang menangani kasus- kasus yang bertalian dengan hukum agama.
Badan / Lembaga dimaksud adalah Sa dan Peradilan Hukum yang perangkatnya terdiri dart Lakina Agama, Imam dan Khatib. Juga dikenal istilah Moji, yakni perangkat peradilan yang secara khusus menangani kasus pemikahan, talak, rujuk, pembagian harta bersama. Sedang untuk perkara / fasakh adalah kewenangan Lakina Agama dan Imam yang diselesaikan pada Pengadilan Tingkat Pertama. Untuk perkara-perkara yang tidak dapat diselesaikan pada Pengadilan Tingkat Pertama, perkara tersebut dikirim pada Sultan sebagai Pengadilan Tingkat Banding yang sekaligus sebagai Pengadilan Tingkat Akhir / Kasasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 dan Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958, maka Pengadilan Agama Baubau resmi berdiri dengan wilayah hukum meliputi Kabupaten Sulawesi Tenggara yang terdiri dari Kecamatan Kendari, Kecamatan Kolaka, Kecamatan Muna dan Kecamatan Buton. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bau-Bau Kelas II mulai berkurang sejak dikeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 87 Tahun 1966. Pengurangan wilayah hukum terjadi dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan Agama Kolaka, Pengadilan AgamaBau- Bau dan Pengadilan Agama Raha.
Sejak terbentuk Pengadilan Agama yang baru, wilayah hukum Pengadilan Agama Bau- Bau hanya meliputi daerah Tingkat II Kabupaten Buton dan Kota Administratif ( Kota Bau-Bau ) 3 Kecamatan plus 1 Kecamatan persiapan dan 14 Kecamatan lainnya. Pada tahun 2001, Baubau dimekarkan menjadi Kota dan lbukota Kabupaten Buton dipindahkan ke Pasarwajo. Selang 2 tahun kemudian, yakni pada tahun 2003, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Bombana resmi terbentuk.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011, Pengadilan Agama Pasarwajo resmi berdiri dengan wilayah yurisdiksi meliputi Wilayah Kabupaten Buton dan pada awalnya termasuk Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Bombana. Namun dalam perkembangannya seiring dengan tuntutan masyarakat akan akses pelayanan, maka Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Bombana masuk dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Baubau.
Pengadilan Agama Wangi-Wangi dan Pengadilan Agama Rumbia secara resmi ter bentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016. Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Wangi-wangi meliputi Kabupaten Wakatobi dan Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Rumbia meliputi Kabupaten Bombana. Dengan demikian saat ini wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Baubau hanya tinggal meliputi 8 Kecamatan, yakni : Kecamatan Betoambari, Kecamatan Murhum, Kecamatan Batupoaro, Kecamatan Wolio, Kecamatan Kokalukuna, Kecamatan Sorawolio, Kecamatan Bungi dan Kecamatan Lealea.
Demikian selayang pandang mengenai sejarah berdirinya Pengadilan Agama Bau – Bau.