Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan
PENGADILAN AGAMA BAUBAU
JL. RAYA PALAGIMATA KELURAHAN LIPU, KECAMATAN BETOAMBARI, KOTA BAUBAU, PROVINSI SULAWESI TENGGARA, KODE POS ( 93721)
DASAR PEMBENTUKAN
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Baubau.
Pengadilan Agama Baubau dibentuk berdasarkan:
- Pasal 24 ayat (2) Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 ;
- Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 99 Tahun 1957) tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah luar Jawa – Madura ;
- Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat.