A. Secara Lisan
- Melalui Nomor telepon : Telp. 0822 –
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Baubau
B. Secara Tertulis
(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Baubau)
- Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Baubau
- Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Baubau Pelaihari di Jalan Poros Palagimata, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari
- Melalui E-mail : pabaubau85@yahoo.co.id
C. Secara Online
Menyampaikan secara mandiri atau dipandu oleh petugas meja pengaduan melalui website : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan