PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN GHAIB
Nomor 238/Pdt.G/2025/PA.Bb
Ditujukan kepada : Yusril Saputra bin Surtan, umur 28 tahun, agama lslam, pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikan SMP, tempat kediaman Dahulu tinggal di Jalan Tangapada, RT.001/RW.003, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, saat ini tidak diketahui alamatnya yang jelas dan pasti baik di dalam maupun
diluar wilayah Republik Indonesia, sebagai Tergugat;
Isi Berita : Tentang isi putusan Pengadilan Agama Baubau nomor 238/Pdt.G/2025/PA.Bb
tanggal 24 Oktober 2025 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak
hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughro Tergugat (Yusril Saputra bin Surtan) terhadap Penggugat (Sri
Ratna Dewi Sama Nedo binti Saharuddin);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 400.000,00 (empat
ratus ribu rupiah);