Baubau, 11 Mei 2026. Bertempat diruang Media Center, Pengadilan Agama Baubau melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Baubau sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna menghadirkan pelayanan hukum yang lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.
Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam bidang pelayanan konseling bagi orang tua dan anak pemohon dispensasi kawin, pendampingan pelaksanaan eksekusi putusan sengketa anak, serta pendampingan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kota Baubau.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Baubau, Makbul Bakari, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kepedulian bersama dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, khususnya bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum di pengadilan.
Beliau menuturkan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga harus memperhatikan kondisi psikologis dan masa depan anak. Oleh karena itu, melalui sinergi dengan DP3AKB Kota Baubau diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih komprehensif, humanis, dan berkeadilan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap adanya pendampingan dan konseling yang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya terkait dampak perkawinan usia anak dan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Baubau, Abdul Rahman, S.Pd., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Pengadilan Agama Baubau.
Beliau mengatakan bahwa DP3AKB siap mendukung pelaksanaan layanan konseling, pendampingan, serta edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya perlindungan perempuan dan anak di Kota Baubau.
Menurutnya, kolaborasi antar lembaga sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat dan efektif, terutama dalam menangani persoalan dispensasi kawin, sengketa anak, maupun kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada perempuan dan anak di lingkungan Pengadilan Agama Baubau, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dampak psikologis, sosial, dan ekonomi dari perkawinan usia anak. Selain itu, MoU ini juga menjadi salah satu upaya pencegahan perkawinan anak melalui layanan konseling dan edukasi kepada anak maupun orang tua yang mengajukan dispensasi kawin.
Kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung dengan lancar dan penuh keakraban. Melalui kerja sama yang terjalin, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Baubau dan DP3AKB Kota Baubau dapat terus ditingkatkan dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta pendampingan terbaik bagi perempuan dan anak di Kota Baubau.
Acara kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan simbol komitmen bersama dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak serta mewujudkan pelayanan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.