PENGUMUMAN : Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah : 10/Pdt.P/2026/PA.Bb

Tanggal Pendaftaran : Jumat, 06 Feb. 2026

Pemohon

1.Iqram.A.M bin Abdullah Hamid
2.Erni Mirda binti La Miri Isa

 

  1. Bahwa Pemohon I dan Pemohohn II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 22 Januari 2026 di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan Wali nikah Pemohon II yaitu Kakak Kandung Pemohon II yang bernam Denis Mirda Bin La Miri Isa dengan mahar berupa uang sebesar 2 Boka dan yang menikahkan adalah La Wose selaku imam setempat dengan disaksikan oleh  2 orang saksi yang bernama Asmon.A.M dan Muhidin;
  2. Bahwa, PERNIKAHAN Pemohon I dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;
  3. Bahwa sewaktu menikah Pemohon I berstatus Jejaka pada umur 28 tahun dan Pemohon II berstatus Perawan pada umur 27 tahun;
  4. Bahwa setelah akad nikah hingga pemohon ini diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;
  5. Bahwa setelah pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tinggal bersama di rumah kediaman bersama Pemohon I  dan Pemohon II dan dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II belum dikarunai keturuanan;
  6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, bermaksud untuk pengesahan nikah dengan alasan untuk mendapatkan Buku Nikah;
  7. Bahwa para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum untuk membuat Kartu Keluarga Baru;
  8. Bahwa sampai saat ini tidak ada yang pernah menggugat atau keberatan dengan pernikahan Pemohon I dan Pemohon II;
  9. Bahwa para Pemohon adalah sanggup membayar biaya perkara;

 

Download Pengumuman