Penandatanganan Memorandum Of Understanding (Mou) antara Pengadilan Agama Baubau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau dirangkaikan dengan Launching Aplikasi SIMPELPAS (Sistem Pelayanan Pasca Putusan)

Baubau, 14 November 2025. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Baubau telah dilaksanakan acara penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pengadilan Agama Baubau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Baubau YM. Makbul Bakari, S.H.I.,M.H Dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bapak Arif Basari, M.Si.

 Dalam Sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Baubau YM. Makbul Bakari, S.H.I.,M.H menekankan betapa krusialnya kerja sama ini. Beliau menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan yang terintegrasi dan efisien, khususnya bagi masyarakat yang terlibat dalam perkara di Pengadilan Agama Babau yang juga membutuhkan pembaruan dokumen kependudukan.

Kemudian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bapak Arif Basari, M.Si., juga menyambut baik inisiatif kolaboratif ini. Menurutnya, kerja sama ini akan mempercepat proses administrasi kependudukan bagi warga yang telah selesai berperkara, sehingga hak-hak sipil mereka dapat segera terpenuhi tanpa hambatan birokrasi yang berbelit, -Ujarnya.

Isi dari MoU tersebut berkenaan tentang pelayanan terpadu penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kota Baubau setelah menerima Akta Cerai dan/atau Pengesahan Perkawinan.  Hal ini akan memangkas birokrasi sehingga terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan sehingga dapat menghemat waktu dan biaya untuk pengurusan pembaharuan data diri dan keluarga.

Setelah acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan, dirangkaikan dengan launching aplikasi SIMPELPAS (Sistem Pelayanan Pasca Putusan) sebagai bentuk inovasi layanan terpadu antar instansi.

Penandatanganan MoU ini menunjukkan komitmen kuat Pengadilan Agama Baubau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau untuk bersinergi dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, semangat berinovasi dan kolaborasi, diharapkan Pengadilan Agama Baubau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau dapat semakin memperkuat pelayanan publik berbasis teknologi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.