Judul :
Tanggal Penandatanganan:
14 November 2025
Para Pihak:
-
Pengadilan Agama Baubau
-
Dinas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Baubau
Ruang Lingkup Perjanjian:
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
-
Penyediaan Layanan Administrasi Kependudukan
PIHAK PERTAMA menyediakan meja layanan administrasi kependudukan di lingkungan Pengadilan Agama Baubau sebagai tempat pelayanan bagi para pencari keadilan. -
Pengelolaan Berkas dan Permohonan Perubahan Data Kependudukan
Meliputi penerimaan, verifikasi, validasi, pemindaian (scan), dan pengunggahan dokumen permohonan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) ke dalam aplikasi SIMPELPAS oleh PIHAK PERTAMA, serta verifikasi lanjutan oleh PIHAK KEDUA melalui aplikasi LAYDA-K. -
Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan
PIHAK KEDUA melakukan verifikasi dokumen, memproses perubahan data, dan menerbitkan KK dan KTP-EL pemohon, kemudian menyerahkannya kepada PIHAK PERTAMA melalui aplikasi SIMPELPAS atau pengantaran langsung. -
Pertukaran Informasi dan Monitoring Proses Layanan
Kedua belah pihak saling memberikan informasi status layanan, termasuk kelengkapan berkas, status proses, hingga pencetakan KK dan KTP-EL, melalui aplikasi SIMPELPAS dan LAYDA-K. -
Pendampingan dan Sosialisasi Aplikasi
PIHAK PERTAMA memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi SIMPELPAS kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA memberikan pendampingan penggunaan aplikasi LAYDA-K kepada PIHAK PERTAMA. -
Penyerahan dan Pengarsipan Dokumen
PIHAK KEDUA berhak menerima berkas permohonan asli untuk keperluan arsip layanan administrasi kependudukan dan memberikan tanda terima kepada PIHAK PERTAMA.
Tujuan Kerja Sama:
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah :
- Kerja sama ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan dalam pengurusan
administrasi kependudukan (Kartu Keluarga/KK dan Kartu Tanda Penduduk/KTP-EL),
khususnya bagi para pencari keadilan di Pengadilan Agama Baubau setelah putusan
perkaranya sudah inkrach/Berkekuatan Hukum Tetap (BHT); - Kerjasama ini bertujuan untuk:
a. Mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dalam hal perubahan status/biodata
kependudukan bagi masyarakat di Kota Baubau;
b. Mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Baubau;
c. Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan
Agama Baubau Kelas II;