MoU PA Baubau & PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. KC Baubau
Judul :
Tanggal Penandatanganan:
15 Desember 2025
Para Pihak:
-
Pengadilan Agama Baubau
-
PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. KC Baubau
Ruang Lingkup Perjanjian:
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
-
Pembukaan dan pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA yang meliputi Rekening Bendahara Penerimaan dan Pengelolaan titipan uang pihak ketiga PIHAK PERTAMA
- Monitoring dan Evaluasi pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA melalui fasilitas Cash Management System (CMS) yang diberikan PIHAK KEDUA;
- Sosialisasi pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga di lingkungan PIHAK PERTAMA oleh PARA PIHAK.
Tujuan Kerja Sama:
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah :
- Maksud Perjanjian ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA melalui PIHAK KEDUA.
- Tujuan Perjanjian ini yaitu :
- Meningkatkan sinergitas yang saling memberikan manfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA.
- Memberikan layanan dan fasilitas dalam rangka pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA melalui unit kerja PIHAK KEDUA.
- Memudahkan PIHAK PERTAMA dalam mengidentifikasi transaksi pada Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA melalui fasilitas CMS PIHAK KEDUA.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.