MoU PA Baubau & PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. KC Baubau

Judul :

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN AGAMA BAUBAU DENGAN PT. BANK SYARIAH INDONESIA, Tbk. KC BAUBAU TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PERKARA DAN UANG TITIPAN PIHAK KETIGA

 

Tanggal Penandatanganan:
15 Desember 2025

Para Pihak:

  • Pengadilan Agama Baubau

  • PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. KC Baubau

Ruang Lingkup Perjanjian:

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :

  • Pembukaan dan pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA yang meliputi Rekening Bendahara Penerimaan dan Pengelolaan titipan uang pihak ketiga PIHAK PERTAMA

  • Monitoring dan Evaluasi pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA melalui fasilitas Cash Management System (CMS) yang diberikan PIHAK KEDUA;
  • Sosialisasi pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga di lingkungan PIHAK PERTAMA oleh PARA PIHAK

Tujuan Kerja Sama:
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah :

  1. Maksud Perjanjian ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA melalui PIHAK KEDUA.
  2. Tujuan Perjanjian ini yaitu :
  • Meningkatkan sinergitas yang saling memberikan manfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA.
  • Memberikan layanan dan fasilitas dalam rangka pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA melalui unit kerja PIHAK KEDUA
  • Memudahkan PIHAK PERTAMA dalam mengidentifikasi transaksi pada Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA melalui fasilitas CMS PIHAK KEDUA.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

Floating Icon
CCTV PENGADILAN AGAMA BAUBAU