MoU PA Baubau & PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. KC Baubau

Judul :

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN AGAMA BAUBAU DENGAN PT. BANK SYARIAH INDONESIA, Tbk. KC BAUBAU TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PERKARA DAN UANG TITIPAN PIHAK KETIGA

 

Tanggal Penandatanganan:
15 Desember 2025

Para Pihak:

  • Pengadilan Agama Baubau

  • PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. KC Baubau

Ruang Lingkup Perjanjian:

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :

  • Pembukaan dan pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA yang meliputi Rekening Bendahara Penerimaan dan Pengelolaan titipan uang pihak ketiga PIHAK PERTAMA

  • Monitoring dan Evaluasi pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA melalui fasilitas Cash Management System (CMS) yang diberikan PIHAK KEDUA;
  • Sosialisasi pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga di lingkungan PIHAK PERTAMA oleh PARA PIHAK

Tujuan Kerja Sama:
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah :

  1. Maksud Perjanjian ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA melalui PIHAK KEDUA.
  2. Tujuan Perjanjian ini yaitu :
  • Meningkatkan sinergitas yang saling memberikan manfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA.
  • Memberikan layanan dan fasilitas dalam rangka pengelolaan Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA melalui unit kerja PIHAK KEDUA
  • Memudahkan PIHAK PERTAMA dalam mengidentifikasi transaksi pada Rekening Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga PIHAK PERTAMA melalui fasilitas CMS PIHAK KEDUA.
2025MOU