Tanggal Penandatanganan:
28 Agustus 2025
Para Pihak:
-
Pengadilan Agama Baubau
-
Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kota Baubau
Ruang Lingkup Perjanjian:
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
1. Pelayanan Konseling / Pelayanan Psikis
2. Mediasi / Pendampingan
Tujuan Kerja Sama:
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah :
1. Untuk memberikan Perlindungan Perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Agama Baubau;
2. Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan tentang dampak psikologis, ekonomi dan sosial bagi anak belum cukup umur yang akan melaksanakan perkawinan;
3. Sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap perkawinan anak dengan memberikan konseling bagi anak maupun orang tua yang akan meminta dispensasi kawin di Kota Baubau;
4. Sebagai upaya untuk melakukan pendekatan yang lebih humanis dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam melaksanakan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak agar eksekusi tidak mendapat hambatan dan tidak menimbulkan trauma bagi anak yang akan dieksekusi;