Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
Trending
- PENGUMUMAN : Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah : 53/Pdt.P/2026/PA.Bb
- PENGUMUMAN : Pemberitahuan Putusan Nomor 13/Pdt.G/2026/PA.Bb
- PENGUMUMAN : Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah : 47/Pdt.P/2026/PA.Bb
- PENGUMUMAN : Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah : 46/Pdt.P/2026/PA.Bb
- PENGUMUMAN : Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah : 41/Pdt.P/2026/PA.Bb
- PENGUMUMAN : Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah : 37/Pdt.P/2026/PA.Bb
- PENGUMUMAN : Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah : 35/Pdt.P/2026/PA.Bb
- PENGUMUMAN : Relaas Penggilan Perkara No110/Pdt.G/2026/PA.Bb
- PENGUMUMAN : Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah : 32/Pdt.P/2026/PA.Bb
- PENGUMUMAN : Relaas Penggilan ke 2 Perkara Ghaib No 143/Pdt.G/2026/PA Bb
Biaya Salinan Informasi
Pelayanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya tidak dipungut biaya. Namun, untuk biaya penggandaan atau perekaman dari permohonan informasi publik, ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
II. a) PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Selengkapnya (Pdf)
b) SK KMA 57 TAHUN 2019
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada Di Bawahnya. Selengkapnya (Pdf)
III. Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Baubau Nomor 33/KPA.W21-A2/SK.HK1.2.5/I/2026 Tentang Standar Biaya Permohonan Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Baubau, Tahun 2026, maka:
- Biaya Penggandaan / Fotocopy salinan Informasi Rp. 200,-/lembar
- Biaya Transportasi (biaya transportasi petugas yang dibebankan kepada pemohon informasi) Rp. 20.000
- Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma.