Biaya Salinan Informasi

I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

II. a) PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019

Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Selengkapnya (Pdf)

b) SK KMA 57 TAHUN 2019

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada Di Bawahnya. Selengkapnya (Pdf)

III.  SK KETUA PENGADILAN AGAMA BAUBAU NOMOR: 79/KPA.W21-A2/SK.HK1.2.5/1/2025 TANGGAL 2 JANUARI 2025 BIAYA SALINAN INFORMASI

Tentang Biaya Pelayanan Informasi pada Pengadilan Agama Jakarta Timur

  1. Untuk biaya fotocopy Rp150,-/lembar
  2. Biaya penyerahan turunan salinan putusan/ penetapan Rp500,-/lembar
  3. Biaya uang meja (Leges) dan upah panitera Rp 10.000 per putusan/penetapan

Floating Icon
CCTV PENGADILAN AGAMA BAUBAU