Prosedur Pengaduan

Mekanisme Pengaduan Pelayanan Publik

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Baubau senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat kemungkinan layanan tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Baubau menyediakan sarana pengaduan untuk menampung dan menindaklanjuti setiap keluhan guna memberikan solusi terbaik.

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Baubau

No. Metode Keterangan
A Secara Lisan
  1. Melalui telepon (0402) 2821291 pada jam kerja (08.00 – 16.30 WITA)
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Baubau
B Secara Tertulis
  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Baubau. Surat dapat dikirim langsung atau melalui pos ke alamat:
    Jalan Raya Palagimata, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara 93752, atau melalui email: pabaubau85@yahoo.com
  2. Pengaduan tertulis wajib disertai fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Baubau

No. Uraian
1 Pengadilan Agama Baubau menerima semua pengaduan masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2 Pengadilan akan memberikan penjelasan mengenai prosedur dan kebijakan penanganan pengaduan saat pengaduan diajukan.
3 Jika pengaduan disampaikan secara tertulis, maka akan diberikan tanda terima resmi kepada pelapor.
4 Pengadilan hanya menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor dengan jelas.

Download FORMULIR PENGADUAN Disini

Floating Icon
CCTV PENGADILAN AGAMA BAUBAU