Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat adalah Tata Cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Pengadilan Agama Lasusua adalah sebagai berikut :
A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya
1. Tetap tenang;
2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;
3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat.