Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
A. Hak Pelapor | ||
1. | Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas. | |
2. | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. | |
3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. | |
4. | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. | |
B. Hak Terlapor | ||
1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. | |
2. | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. | |
C. Hak Institusi Pemeriksa | ||
1. | Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. | |
2. | Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan, dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. |