Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

A. Hak Pelapor
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
B. Hak Terlapor
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
C. Hak Institusi Pemeriksa
1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan, dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Floating Icon
CCTV PENGADILAN AGAMA BAUBAU