Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
Trending
- PENGUMUMAN : Relaas Pemberitahuan Perkara Ghaib No 111/Pdt.G/2026/PA Bb
- PENGUMUMAN : Relaas Penggilan Perkara Ghaib No 111/Pdt.G/2026/PA Bb
- PENGUMUMAN : Relaas Penggilan Sidang Perkara No 234/Pdt.G/2026/PA Bb
- PENGUMUMAN : Relaas Penggilan Sidang IKRAR Perkara No 51/Pdt.G/2026/PA Bb
- PENGUMUMAN : Relaas Penggilan ke 2 Perkara Ghaib No 225/Pdt.G/2026/PA Bb
- PENGUMUMAN : Relaas Penggilan ke 2 Perkara Ghaib No 213/Pdt.G/2026/PA Bb
- PENGUMUMAN : Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah : 59/Pdt.P/2026/PA.Bb
- PENGUMUMAN : Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah : 58/Pdt.P/2026/PA.Bb
- PENGUMUMAN : Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah : 56/Pdt.P/2026/PA.Bb
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Maklumat Layanan Informasi Publik

