Pedoman Pengawasan

PENDAHULUAN

Monitoring atau pengawasan dalam perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik yang sangat penting. Secara etis dan filosofis, pengawasan bukan dimaknai sebagai tindakan mencurigai atau memata-matai, melainkan sebagai upaya pengendalian, pemaduan, dan integrasi terhadap penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, tujuan utama dari pengawasan adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan (rechmatig) dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan (doelmatig).

Dalam terminologi internal Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen yang bertujuan untuk menjaga dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai rencana dan peraturan yang berlaku. Demikian pula, Pengadilan Tinggi Agama Kendari mengarahkan pelaksanaan pengawasan sebagai langkah untuk memastikan bahwa seluruh tugas lembaga peradilan dilakukan secara tertib, teratur, dan menjamin terwujudnya pelayanan publik yang prima bagi masyarakat pencari keadilan.

DEFINISI

  • Pengawasan Internal: Pengawasan yang dilakukan dari dalam lingkungan peradilan, mencakup Pengawasan Melekat dan Pengawasan Rutin/Reguler.
  • Pengawasan Melekat: Pengendalian berkelanjutan oleh atasan langsung terhadap bawahan, bersifat preventif dan represif agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien sesuai ketentuan.
  • Pengawasan Rutin/Reguler: Pemeriksaan rutin oleh Pengadilan Tinggi Agama terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai kewenangan.
  • Pengawasan Keuangan: Audit terhadap pelaksanaan anggaran dan dana pihak ketiga, baik current audit maupun post audit, mencakup audit ketaatan, keuangan, dan operasional.
  • Penanganan Pengaduan: Proses menyeluruh untuk menangani laporan terkait perilaku aparatur peradilan dan pelayanan publik melalui observasi, klarifikasi, atau investigasi.
  • Manajemen Pengadilan: Kebijakan dan langkah yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta evaluasi untuk mencapai tujuan lembaga.
  • Administrasi Persidangan: Pengelolaan sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, pemanggilan, berita acara, dan pelaksanaan tertib sidang.
  • Administrasi Perkara: Prosedur dan kegiatan penerimaan, keuangan, pemberkasan, penyelesaian, dan pelaporan perkara.
  • Administrasi Umum: Pengelolaan bidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, persuratan, dan perkantoran.
  • Kinerja Pelayanan Publik: Ukuran keberhasilan layanan hukum dan keadilan yang mendukung pencapaian visi dan misi lembaga peradilan.
  • Tindak Lanjut: Kebijakan atau tindakan berdasarkan hasil pengawasan sebagai bentuk perbaikan dan pencegahan masalah serupa.

MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI PENGAWASAN

Maksud

  1. Memastikan penyelenggaraan teknis dan administrasi peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Memberikan umpan balik bagi perencanaan dan kebijakan pengadilan.
  3. Mencegah penyimpangan, maladministrasi, dan inefisiensi.
  4. Melakukan penilaian atas kinerja.

Tujuan

Menyediakan informasi aktual sebagai dasar pertimbangan pimpinan dalam menentukan kebijakan pengadilan dan evaluasi terhadap kinerja aparat serta kualitas pelayanan publik.

Fungsi

  • Menjaga pelaksanaan tugas sesuai peraturan.
  • Mengendalikan pengelolaan administrasi agar tertib.
  • Menjamin mutu pelayanan publik, mencakup kualitas putusan, efisiensi waktu, dan biaya perkara.

BENTUK DAN METODE PENGAWASAN

Pengawasan rutin dilaksanakan dalam bentuk pemeriksaan langsung oleh tim terkait melalui metode wawancara dan analisis dokumen, meliputi:

  • Evaluasi program kerja
  • Penilaian kinerja dan hasil
  • Pemberian rekomendasi perbaikan
  • Pelaporan kepada Ketua Pengadilan Agama Baubau

PELAKSANAAN PENGAWASAN

Objek pemeriksaan meliputi:

a. Manajemen Peradilan

  • Program kerja dan pencapaian target
  • Pengawasan dan pembinaan
  • Kendala, hambatan, dan evaluasi

b. Administrasi Perkara

  • Prosedur penerimaan perkara dan permohonan upaya hukum
  • Keuangan dan kearsipan perkara
  • Pelaporan

c. Administrasi Persidangan & Pelaksanaan Putusan

  • Pembagian perkara, ketepatan waktu, minutasi, dan eksekusi

d. Administrasi Umum

  • Kepegawaian, keuangan, inventaris, persuratan, dan perpustakaan

e. Kinerja Pelayanan Publik

  • Manajemen, pengawasan, kepemimpinan, pengembangan SDM
  • Tertib, disiplin, kebersihan, penanganan perkara, dan tingkat pengaduan masyarakat

PELAPORAN, REKOMENDASI, DAN TINDAK LANJUT

Seluruh hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan tertulis atau berita acara yang sistematis, kemudian dilaporkan kepada Ketua Pengadilan. Apabila ditemukan hal yang memerlukan tindak lanjut, maka Hakim Pengawas Bidang akan merekomendasikan langkah-langkah konkret kepada pimpinan agar dapat segera diselesaikan dan tidak terulang di tahun berikutnya.

DASAR HUKUM

  1. SK Ketua MA RI No. KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan
  2. Buku II Pedoman Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Revisi 2014)
  3. SEMA No. 1 Tahun 1993 tentang Pengawasan dan Pengurusan Biaya Perkara
  4. PERMA No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara
  5. SEMA No. 5 Tahun 1993 tentang Pembinaan dan Pengawasan Organisasi dan Tata Kerja serta Pejabat Kepaniteraan
Floating Icon
CCTV PENGADILAN AGAMA BAUBAU