MoU PA Baubau & Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Baubau
Tanggal Penandatanganan:
11 Mei 2026
Para Pihak:
-
Pengadilan Agama Baubau
-
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Baubau
Ruang Lingkup Perjanjian:
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini Meliputi :
- Pelayanan Konseling / Pelayanan Psikis
-
Mediasi / Pendampingan
Tujuan Kerja Sama:
- Memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Agama Baubau.
- Meningkatkan pengetahuan mengenai dampak psikologis, ekonomi, dan sosial bagi anak yang belum cukup umur yang akan melaksanakan perkawinan.
- Melakukan pencegahan terhadap perkawinan anak dengan memberikan konseling kepada anak maupun orang tua yang akan mengajukan permohonan dispensasi kawin di Kota Baubau.
- Melakukan pendekatan yang lebih humanis dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak, sehingga pelaksanaan eksekusi tidak mengalami hambatan dan tidak menimbulkan trauma bagi anak.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.