MoU PA Baubau & Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Baubau

Judul:
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota BaubauNota Kesepakatan (MoU) antara Pengadilan Agama Baubau dan Lembaga Bantuan Hukum & Mediasi Baubau

Tanggal Penandatanganan:
11 Mei 2026

Para Pihak:

  • Pengadilan Agama Baubau

  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Baubau

Ruang Lingkup Perjanjian:
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini Meliputi :

  • Pelayanan Konseling / Pelayanan Psikis
  • Mediasi / Pendampingan

Tujuan Kerja Sama:

  1. Memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Agama Baubau.
  2. Meningkatkan pengetahuan mengenai dampak psikologis, ekonomi, dan sosial bagi anak yang belum cukup umur yang akan melaksanakan perkawinan.
  3. Melakukan pencegahan terhadap perkawinan anak dengan memberikan konseling kepada anak maupun orang tua yang akan mengajukan permohonan dispensasi kawin di Kota Baubau.
  4. Melakukan pendekatan yang lebih humanis dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak, sehingga pelaksanaan eksekusi tidak mengalami hambatan dan tidak menimbulkan trauma bagi anak.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

Floating Icon
CCTV PENGADILAN AGAMA BAUBAU