Pengadilan Agama Baubau Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Sengketa Waris
Baubau, 25 September 2025– Pengadilan Agama Baubau melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Nomor 288/Pdt.G/2025/PA Bb terkait sengketa waris berupa sebidang tanah berikut rumah permanen di atasnya, yang berlokasi di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau dengan luas 1.067 m².

Pelaksanaan pemeriksaan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, dan didampingi oleh TIM yang langsung meninjau kondisi lapangan, mencatat hal-hal relevan, serta memastikan kesesuaian keterangan dalam berkas perkara dengan fakta di lapangan. Kehadiran para pihak baik Penggugat maupun Tergugat, didampingi kuasa hukum masing-masing serta perangkat kelurahan, turut mendukung kelancaran proses pemeriksaan agar berjalan tertib, objektif, dan transparan.
Pengadilan Agama Baubau memandang pelaksanaan pemeriksaan setempat sebagai bagian penting dari tugas peradilan. Hal ini menunjukkan bahwa proses peradilan tidak hanya berhenti di ruang sidang, tetapi juga menuntut kehadiran langsung di lapangan guna menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi para pihak.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan putusan yang akan dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Setelah berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan suasana aman dan tertib, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari ini.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.