Pengadilan Agama Baubau melakukan Pemeriksaan Setempat Objek Perkara Harta Bersama
Baubau, 25 September 2025. Pengadilan Agama Baubau melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dengan objek sengketa sebuah Rumah yang terletak di Jl.Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio. Pemeriksaan dilakukan atas perkara Harta Bersama Nomor 323/Pdt.G/2025/PA Bb yang dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu penggugat dan tergugat beserta Kuasa Hukumnya serta perangkat kelurahan, turut mendukung kelancaran proses pemeriksaan agar berjalan tertib, objektif, dan transparan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan data yang diberikan dalam persidangan sebelumnya sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.

Seluruh pihak yang hadir, mengikuti setiap tahap pemeriksaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Baubau yang akan mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan setempat ini dalam memutuskan perkara gugatan harta bersama tersebut. Putusan final terkait kepemilikan dan pembagian rumah tersebut. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri semua prosesi pemeriksaan setempat terhadap objek yang menjadi sengketa para pihak.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan putusan yang akan dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Setelah berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan suasana aman dan tertib, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari ini.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.