Pengadilan Agama Baubau melakukan sita jaminan atas objek sebidang tanah di Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Baubau, 26 Januari 2026. Pengadilan Agama Baubau melakukan sita jaminan atas objek sebidang tanah di Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Pelaksanaan sita jaminan tersebut berdasarkan Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Agama Bau-bau Nomor 468/Pdt.G/2025/PA Bau-bau tanggal 22 Januari 2026 dalam perkara gugatan waris antara Penggugat Hj. Muliana Eta binti La Eta (Penggugat I), Zunia binti La Eta (Penggugat II) melawan Wiwi Anugerawati S. Binti Sarufa sebagai Tergugat I, Neny Sari Mega Sarufa Binti Sarufa sebagai Tergugat II, Rospiah Binti Sarufa sebagai Tergugat III, Anas Amsar Bin Sarufa sebagai Tergugat IV, Nurniati S Binti Sarufa sebagai Tergugat V, Sartiani Sarufa Binti Sarufa sebagai Tergugat VI, Muh. Bardin bin Sarufa, sebagai Tergugat VII, Musdar sebagai Tergugat VIII, Zaambe Binti La Ngamba sebagai Tergugat IX, Dimon Bin Badihi sebagai Tergugat X, Tanus Gululi Bin Badihi sebagai Tergugat XI, Sin Sin Kadampasi Binti Badihi sebagai Tergugat XII, Jung Kadapai Bin Badihi sebagai Tergugat XIII, Santi Satriawati Binti Badihi sebagai Tergugat XIV, Dainal Bin Badihi sebagai Tergugat XV, Agus Salim Bin Badihi, sebagai Tergugat XVI; Wahyuni Ramadhani Binti Abdul Jalil, sebagai Tergugat XVII, Marfa Sarihi Binti La Umara sebagai Tergugat XVIII, Usman Umar Bin La Umara sebagai Tergugat XIX, Mas Intan Binti La Umara sebagai Tergugat XX, Syamsiar Binti La Umara sebagai Tergugat XXI, Martono Bin La Umara, sebagai Tergugat XXII, Ruslin Bin La Umara sebagai Tergugat XXIII, Farianti Binti La Umara sebagai Tergugat XXIV, Supardi Umara Bin La Umara sebagai Tergugat XXV, Muhammad Arfat Bin La Umara sebagai Tergugat XXVI.

Pelaksanaan sita jaminan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Baubau, La Mahana, S.Ag. dan diikuti langsung oleh Kuasa Penggugat I sd VIII, Kuasa Insidentil dari Tergugat XII dan XIV, Kuasa Insidentil Tergugat dari pihak Tergugat XVII, XXII, XXIII, XXIV, dan XXVI sedangkan Tergugat IX, X, XI, XIII, XV, XVIII, XIX, XX, dan XXI tidak hadir serta turut dihadiri pula oleh 2 (dua) orang saksi yakni Mohammad Fadhil, S.H. dan Alinda Ahmad Ishak, S.H.I., M.H.

Panitera Pengadilan Agama Baubau, Bapak La Mahana, S.Ag mengatakan bahwa setelah dilakukan sita jaminan maka konsekuensinya Para Penggugat dan Para Tergugat tidak boleh memindahtangankan objek tersebut dalam bentuk apapun juga seperti sewa menyewa, jual-beli atau pengibahan apapun di lokasi objek sengketa sembari menunggu putusan inkrah.

“Penggugat mengajukan gugatan waris guna menghindari persoalan ke depannya sekaligus memenuhi ketentuan syariat Islam dalam hal pembagian waris,” tutup Panitera PA Baubau.

Lebih lanjut, Panitera PA Baubau juga menjelaskan kepada Para Pihak bahwa pelaksanaan sita jaminan hanya penyitaan sementara dan bukan eksekusi.

“Sita jaminan bukan berarti objek sengketa diserahkan kepada Penggugat atau Pengadilan. Ini hanya penyitaan sementara agara objek tidak berpindahtangan sembari menunggu proses persidangan berikutnya. Jadi, masing-masing pihak harus bersabar menunggu hasil keputusan dari pengadilan,” ujar La Mahana, S.Ag.

Disaksikan Kuasa Para Penggugat, Kuasa Para Tergugat dan sebagaian Tergugat, Panitera Pengadilan Agama Bau-bau membacakan sita jaminan atas objek tersebut di lokasi objek sengketa Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum.

Proses sita jaminan berjalan lancar dan tertib, tanpa adanya gangguan atau hambatan. Panitera Pengadilan Agama Baubau dan aparat desa setempat bekerja sama dengan baik untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Pelaksanaan sita jaminan ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Baubau dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Pengadilan akan terus berupaya menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan. Meskipun sita jaminan telah dilakukan, Pengadilan Agama Baubau tetap membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Diharapkan, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

Floating Icon
CCTV PENGADILAN AGAMA BAUBAU