Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah : 3/Pdt.P/2026/PA.Bb
Tanggal Pendaftaran : Jumat, 09 Jan. 2026
Pemohon :
1.Saiful Setia Putra bin Iskandar
2.Tiansi binti La Hasan
- Bahwa Pemohon I dan Pemohohn II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 31 Desember 2016 di Desa Mambulu Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan Wali nikah Pemohon II yaitu Paman Pemohon II yang bernama Zuuri dengan mahar berupa uang sebesar 25 Boka dan yang menikahkan adalah Lasabahi selaku imam setempat dengan disaksikan oleh 2 orang saksi yang bernama Muliadin dan Sufrin;
- Bahwa, PERNIKAHAN Pemohon I dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;
- Bahwa sewaktu menikah Pemohon I berstatus Jejaka pada umur 18 tahun dan Pemohon II berstatus Perawan pada umur 17 tahun;
- Bahwa setelah akad nikah hingga pemohon ini diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;
- Bahwa setelah pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tinggal bersama di rumah kediaman bersama Pemohon I dan Pemohon II dan dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II telah dikarunai keturuanan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama;
5.1. Taufik Fadillah Binti Robianto, tempat tanggal lahir, Baubau, 08 Februari 2017;
5.2. Radika Embran Bin Robianto, tempat tanggal lahir,Lowu-lowu 29 Agustus 2023; - Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, bermaksud untuk pengesahan nikah dengan alasan untuk mendapatkan Buku Nikah;
- Bahwa para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum untuk membuat Akta Kelahiran anak dan Kartu Keluarga Baru;
- Bahwa sampai saat ini tidak ada yang pernah menggugat atau keberatan dengan pernikahan Pemohon I dan Pemohon II;
- Bahwa para Pemohon adalah sanggup membayar biaya perkara;
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.