Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah : 8/Pdt.P/2026/PA.Bb
Tanggal Pendaftaran : Jumat, 23 Jan. 2026
Pemohon :
1.Akmaludin bin La Onde
2.Nur Hikmah Sudirman binti Sudirman
- Bahwa Pemohon I dan Pemohohn II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 01 Maret 2020 di Kelurahan Wosi Kecamatan Manokwari, Kabupaten Manokwari Barat, Provinsi Papua Barat, dengan Wali nikah Pemohon II yaitu Kakak Kandung Pemohon II yang bernama Agus Mastriadi Bin Sudirman dengan mahar berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan yang menikahkan adalah Arsad selaku imam setempat dengan disaksikan oleh 2 orang saksi yang bernama Ahmad Feriansyah dan Aco;
- Bahwa, PERNIKAHAN Pemohon I dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;
- Bahwa sewaktu menikah Pemohon I berstatus Jejaka pada umur 22 tahun dan Pemohon II berstatus Perawan pada umur 21 tahun;
- Bahwa setelah akad nikah hingga pemohon ini diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;
- Bahwa setelah pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tinggal bersama di rumah kediaman bersama Pemohon I dan Pemohon II dan dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II telah dikarunai keturuanan 1 (satu) orang anak bernama Muhammad Dilan Alkhafi Akmal Bin Akmaludin, tempat tanggal lahir, Manokwari, 01 Maret 2020;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, bermaksud untuk pengesahan nikah dengan alasan untuk mendapatkan Buku Nikah;
- Bahwa para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum untuk membuat Akta Kelahiran anak dan Kartu Keluarga Baru;
- Bahwa sampai saat ini tidak ada yang pernah menggugat atau keberatan dengan pernikahan Pemohon I dan Pemohon II;
- Bahwa para Pemohon adalah sanggup membayar biaya perkara;
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.