Judul:
Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Baubau dan PT Pos Indonesia (Kantor Pos Baubau)
Tanggal Penandatanganan:
25 Juni 2020
Para Pihak:
-
Pengadilan Agama Baubau
-
PT Pos Indonesia, Kantor Pos Baubau
Ruang Lingkup Kerja Sama:
Kesepakatan ini mencakup kerja sama dalam penyediaan layanan sebagai berikut:
-
Penyediaan Materai untuk keperluan layanan peradilan
-
Weselpos sebagai sarana pengiriman uang resmi untuk keperluan perkara
-
Jasa Keuangan Pos Lainnya yang mendukung operasional dan layanan kepada masyarakat
Tujuan Kerja Sama:
Meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pelaksanaan layanan peradilan melalui dukungan jasa dari PT Pos Indonesia.