MoU PA Baubau & Dinas DukCapil

Judul :

Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Agama Baubau Dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Baubau

 

Tanggal Penandatanganan:
14 November 2025

Para Pihak:

  • Pengadilan Agama Baubau

  • Dinas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Baubau

Ruang Lingkup Perjanjian:

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :

  • Penyediaan Layanan Administrasi Kependudukan
    PIHAK PERTAMA menyediakan meja layanan administrasi kependudukan di lingkungan Pengadilan Agama Baubau sebagai tempat pelayanan bagi para pencari keadilan.

  • Pengelolaan Berkas dan Permohonan Perubahan Data Kependudukan
    Meliputi penerimaan, verifikasi, validasi, pemindaian (scan), dan pengunggahan dokumen permohonan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) ke dalam aplikasi SIMPELPAS oleh PIHAK PERTAMA, serta verifikasi lanjutan oleh PIHAK KEDUA melalui aplikasi LAYDA-K.

  • Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan
    PIHAK KEDUA melakukan verifikasi dokumen, memproses perubahan data, dan menerbitkan KK dan KTP-EL pemohon, kemudian menyerahkannya kepada PIHAK PERTAMA melalui aplikasi SIMPELPAS atau pengantaran langsung.

  • Pertukaran Informasi dan Monitoring Proses Layanan
    Kedua belah pihak saling memberikan informasi status layanan, termasuk kelengkapan berkas, status proses, hingga pencetakan KK dan KTP-EL, melalui aplikasi SIMPELPAS dan LAYDA-K.

  • Pendampingan dan Sosialisasi Aplikasi
    PIHAK PERTAMA memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi SIMPELPAS kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA memberikan pendampingan penggunaan aplikasi LAYDA-K kepada PIHAK PERTAMA.

  • Penyerahan dan Pengarsipan Dokumen
    PIHAK KEDUA berhak menerima berkas permohonan asli untuk keperluan arsip layanan administrasi kependudukan dan memberikan tanda terima kepada PIHAK PERTAMA.

Tujuan Kerja Sama:
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah :

  1. Kerja sama ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan dalam pengurusan
    administrasi kependudukan (Kartu Keluarga/KK dan Kartu Tanda Penduduk/KTP-EL),
    khususnya bagi para pencari keadilan di Pengadilan Agama Baubau setelah putusan
    perkaranya sudah inkrach/Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
  2. Kerjasama ini bertujuan untuk:
    a. Mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dalam hal perubahan status/biodata
    kependudukan bagi masyarakat di Kota Baubau;
    b. Mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan
    Pencatatan Sipil Kota Baubau;
    c. Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan
    Agama Baubau Kelas II;

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

Floating Icon
CCTV PENGADILAN AGAMA BAUBAU